Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
HUT KECAMATAN
https://drive.google.com/file/d/13upaL51TErBRi23lQS4HJRm1jW53mipd/view?usp=sharing Berdasarkan PP No.12 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Agenda : Hari/tanggal : Kamis, 03 Juni 2021 Waktu : 13:00 WIB Tempat : Aula ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cisoka Tahun 2019-2023 merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cisoka
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Kecamatan Cisoka