Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
HUT KECAMATAN
https://drive.google.com/file/d/13upaL51TErBRi23lQS4HJRm1jW53mipd/view?usp=sharing Berdasarkan PP No.12 Tahun 1983 Tentang Pembentukan Kecamatan Cisoka Di Kabupaten Daerah Tingkat II ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Agenda : Hari/tanggal : Kamis, 03 Juni 2021 Waktu : 13:00 WIB Tempat : Aula ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cisoka Tahun 2019-2023 merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 ...
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Cisoka
-
01 Aug 2026
Informasi Umum
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Kecamatan Cisoka